Desa yang Ingin Mekar Harus Penuhi Syarat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Pemekaran wilayah
khususnya desa tak bisa dilakukan serta merta, pemekaran tersebut pastinya harus
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan untuk pemekaran wilayah khususnya
desa yakni, jumlah penduduk, luasan wilayah, kesiapan pemerintah dalam
mengalokasikan sebagian anggarannya untuk desa persiapan, dan lainnya.
"Jadi syarat syarat untuk pemekaran mulai dari
pengajuan dan lainnya harus terpenuhi, dan desa itu tak langsung pecah (mekar)
tapi menjadi desa persiapan," kata Arianto Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Selasa (23/1/2024).
Sementara saat ini ada 7 desa yang siap menjadi desa
persiapan, untuk dimekarkan. Desa tersebut diantaranya Desa Sungai Payang
menjadi Desa Sungai Payang Ilir, Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Diri
Seberang, Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur.
Kemudian Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo,
Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir, Desa Kembang Janggut menjadi Desa
Kembang Janggut Ilir dan Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Barukang.
"Kami pemerintah daerah siap mendampingi agar
prosesnya berjalan dengan baik, jadi jik ada desa yang ingin dimekarkan silakan
mengajukan saja," jelasnya.
"Desa yang ingin mekar ada dokumen yang harus
disiapkan, kemudian dokumen tersebut disampaikan ke Provinsi untuk dilakukan
evaluasi," imbuhnya.
Tujuan dari pemekaran desa ialah, mempercepat proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan mempermudah pelayanan masyarakat. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2017, tentang penataan desa merupakan upaya mendekatkan pelayanan masyarakat.
"Untuk menjalankan desa persiapan ditunjuk PJ
Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila PJ kades tersebut tidak bisa
menjalankan tugasnya maka kembali lagi ke desa induk," pungkasnya. (riz)